Pada tahun 2025 terjadi perubahan dalam melakukan validasi pajak secara online ketika kita mau melakukan jual rumah. Setelah melakukan pembuatan kode billing dan membayar pajaknya, mari kita lakukan langkah dibawah ini untuk validasi pajak nya.
1 Buka halaman coretaxdjp.pajak.go.id dan log in

2 Pilih Menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Buat Permohonan Layanan Administrasi.

3 Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Selanjutnya pada kategori sub layanan pilih AS.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB), kategori sublayanan ini akan memproses permohonan validasi wajib pajak yang berstatus sebagai penjual secara otomatis. Sebagai catatan, permohonan validasi untuk subkategori layanan ini harus dilakukan melalui akun Coretax DJP wajib pajak yang berstatus sebagai penjual.

4 lengkapi kolom-kolom lainnya sesuai data yang sebenar-benarnya lalu pilih submit pada pangkal laman. Permohonan validasi sudah berhasil diunggah dan nomor kasus akan muncul.
Mulai melakukan pengisian secara mendetail dan tepat, siapkan waktu 10-15 menit untuk mengisi semua informasi di halaman ini.

Sumber dari website DJP online
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/validasi-makin-mudah-lewat-ephtb-di-coretax-djp