Pada hari ini pagi pagi saya dapat kabar dari salah satu staf RT dan RW setempat bahwa akan adanya rencana untuk penerbitan PBB tahun 2021 secara online. Namun agar dapat berjalan dengan baik maka perlu melakukan pendaftaran secara online.
Informasi ini juga dapat di akses di facebook klik disini, yang di terbitkan pada tanggal 11 Desember 2020 di facebook tersebut. Sosialisasi ini juga terdapat di website Kastara.id ini yang sudah tampil terlebih dahulu pada tanggal 3 Desember 2020.
Apa Yang Harus Kita Lakukan?
Pertama, lakukan pendaftaran di website ini atau klik disini
https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
Hal ini tentunya sangat mendukung kegiatan go green agar tidak banyak menggunakan cetak kertas yang tidak perlu oleh pemerintah dan juga bersamaan dengan pandemi yang terjadi pada tahun 2020 hal ini membuat tidak perlu banyak aktivitas di luar rumah dan bertemu dengan banyak orang bila tidak perlu.
Pusat Informasi
Apabila informasi yang di dapat tidak cukup jelas maka wajib pajak dapat menghubungi pusat informasi yaitu BAPENDA DKI di nomor 1500-177 atau dapat menggunakan fasilitas live web chat di website dibawah ini atau klik disini.
http://bappeda.jakarta.go.id/
Jika anda menuju halaman website dari link pajak online maka anda akan langsung menuju ke halaman seperti gambar dibawah ini
Halaman ini terisi beberapa informasi yang berguna dan kita diwajibkan untuk mengisi informasi seperti nomor SPPT PBB dengan tepat dan nama yang tertera pada SPPT. Dan setelah itu pada bagian berikut nya, website meminta informasi kita semoga aja ini menjadi sebuah alat verifikasi agar SPPT data tidak di salah gunakan oleh orang lain.
Menariknya dibagian setelah nya tertera beberapa informasi dan keterangan seperti :
- E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
- Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
- Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
- Formulir E-SPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik;
- Penyampaian E-SPPT PBB-P2 disamakan dengan SPPT PBB-P2 yang dicetak secara massal;
- Formulir E-SPPT PBB-P2 ini telah diisi dengan benar;
- Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
- Tanggal status terkirim merupakan tanggal diterimanya E-SPPT PBB-P2; dan
- Dengan mengisi dan mengirimkan formulir E-SPPT ini, kami mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.
Bagikan informasi ini kepada teman-teman saudara anda apabila mereka wajib pajak yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.